Laporan resmi telah disampaikan ke kepolisian pada 25 Juni 2025. Dalam audiensi dengan DPRD, Tiara meminta Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo, untuk memastikan proses hukum berjalan transparan.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Humas SMPN 23 Kota Tangerang, Sri Mulyani, membenarkan SY pernah mengajar di sekolah tersebut, namun sejak Juli 2025 sudah tidak aktif.
“Kasusnya sudah ditangani kepolisian. Jika dipanggil menjadi saksi, kami siap bekerja sama,” ucapnya.
Kasus ini menuai kritik publik karena terjadi tidak lama setelah Pemkot Tangerang menerima Penghargaan Kota Layak Anak (KLA) Peringkat Nindya Tahun 2025 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
Aktivis perlindungan anak dari Rights, Anita Melodina, mempertanyakan komitmen Pemkot Tangerang dalam menjaga keamanan anak.
“Sekolah harus jadi benteng terakhir yang melindungi anak-anak. Kalau benteng ini jebol, berarti ada yang salah besar dalam sistem,” terangnya.
Anita menilai pelecehan di sekolah tidak bisa dianggap sebagai kesalahan individu semata, melainkan menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan.
“Kalau keamanan anak saja tidak bisa dijamin, untuk apa kita menyebutnya tempat pendidikan?” tegasnya.
(Red)
MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »











