Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
HOME

Kecelakaan Lalu Lintas Motor Vs Mobil di Naringgul, 1 Orang Luka Berat

×

Kecelakaan Lalu Lintas Motor Vs Mobil di Naringgul, 1 Orang Luka Berat

Sebarkan artikel ini
97 Pengunjung

METROMEDIANEWS, CIANJUR – Kecelakaan lalu lintas terjadi antara sepeda motor dengan mobil pickup di Jalan Raya Nasional Bandung-Naringgul, Cianjur Selatan, tepatnya di Kampung Cicadas, Desa Wangunjaya, Sabtu (9/3) sekitar pukul 12.30 WIB. Akibat insiden itu pengendara sepeda motor mengalami patah tulang dan luka luka.

Awal kejadian terjadi saat sepeda motor Suzuki yang dikendarai Daud Sarifudin (18) asal Desa Wangunjaya melaju dengan kecepatan tinggi kemudian menabrak mobil pickup hitam bernopol F8196YB yang dikemudikan Pirgi Sumarna (18).

Dikatakan Taupik Hidayat (39) warga setempat, bahwa kejadian lakalantas terjadi sangat cepat dan diduga motor melaju dengan kecepatan tinggi dan masuk kejalan arah lawan.

“Kalau awal kejadian kurang tau persis, namun saat ke lokasi pengendara motor dan kendaraannya sudah ada di kolong mobil pickup. Bahkan mobil pickup yang membawa sayuranpun terbalik,” katanya.

Rizki (28) kenek mobil asal Bandung menjelaskan, sopir kaget saat motor dengan kecepatan tinggi dari arah berlawanan kemudian terjatuh dan masuk kebawah mobil sehingga mengganjal ban dan akhirnya terbalik.

“Tiba-tiba ada motor masuk ke arah jalan yang berlawanan sehinga menabrak mobil, namun karena motor masuk ke kolong dan mengganjal ban sehinga mobil terbalik. Saya ada di sebelah sopir dan tangan saya pun terjepit kena aspal,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolsek Naringgul Kompol Warsono S.I.P membenarkan adanya kecelakaan lalu lintas diwilayah hukumnya.

“Saat ini kendaraan sepeda motor sudah kami amankan, dan kondisi pengendara motor mengalami luka cukup berat sampai mengalami patah tulang kaki kanannya sehingga harus dirawat di Puskesmas. Kalau pengemudi mobil dan keneknya hanya mengalami luka ringan,” terangnya.

Kapolsek menambahkan, selanjutnya kita sudah lakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara).

“Dugaan sementara pengendara motor melaju dengan kecepatan cukup kencang. Kalau kedua belah pihak mau melakukan musyawarah ya silahkan, justru lebih bagus, namun harus sesuai aturan dan ditempuh prosedurnya supaya tidak ada lagi permasalahan nanti kedepannya atau ada pihak ke tiga yang memanfaatkan terkait dengan insiden kecelakaan ini,” tandasnya.(Jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *