Menanggapi polemik tersebut, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) saat itu, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa pembangunan SPPG oleh pihak swasta merupakan bentuk investasi dan tidak menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Itu bukan uang negara, melainkan investasi. Siapa pun yang mampu membangun fasilitas tersebut dipersilakan,” kata Dadan kepada wartawan di Jakarta pada November 2025.
Menurutnya, keterlibatan pihak swasta justru dapat mempercepat penyediaan fasilitas yang dibutuhkan dalam mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di berbagai daerah.
Desakan Audit Terbuka
Meski demikian, sejumlah pihak menilai audit terhadap yayasan yang mengelola fasilitas dalam jumlah besar tetap diperlukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Audit tersebut dinilai dapat memberikan kejelasan terkait mekanisme perizinan, pola kemitraan, pengelolaan operasional, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dalam program MBG.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak Yayasan Yasika Group terkait desakan audit yang berkembang di ruang publik.
Masyarakat pun menantikan langkah pemerintah dan instansi terkait dalam memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat penerima program.
Reporter: Firdan Nubatonis















