Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
CianjurHOME

Kerap Ngamuk, ODGJ asal Naringgul Dibawa ke Yayasan AIR Cianjur

×

Kerap Ngamuk, ODGJ asal Naringgul Dibawa ke Yayasan AIR Cianjur

Sebarkan artikel ini
79 Pengunjung

MMN.co, Cianjur – Salah seorang warga penderita Orang Dengan Ganguan Jiwa (ODGJ) berinisial DM (25) warga asal Kampung Cikupa, Desa Sukamulya, Kecamatan Naringgul, kabupaten Cianjur, Jawa Barat mendapat perawatan dari Yayasan AIR kabupaten Cianjur untuk direhabilitasi dan diobati.

Infomasi yang diterima MMN.co, ODGJ tersebut sempat ngamuk dan hendak mengganggu seorang gadis yang sedang lewat. Akibat kejadian itu, ODGJ terpaksa diamankan di Mako Polsek Naringgul untuk diamankan karena dikhawatirkan ngamuk dan membuat resah warga sekitar.

Lili (36) selaku Kepala Dusun Mekarjaya mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Yayasan AIR yang diketuai oleh Pak Nurhamid yang sudah mau membantu untuk perawatan dan pengobatan warganya.

“Mudah-mudahan dengan diobati di Yayasan AIR warga kami bisa sembuh dari penyakit gangguan Jiwanya,” katanya.

Sebelumnya DM sempat ngamuk-ngamuk, sehingga kami dan warga khawatir ada hal yang tidak diinginkan.

“Setelah kami berkordinasi dengan pihak kepolisian dari Polsek Nairnggul dan akhirnya dengan cepat membantu pengamanan DM untuk sementara diamankan,” ucap Lili.

Sementara itu Kapolsek Nairnggul AKP Yayan Suharyana, membenarkan sudah mengamankan DM Orang Dengan Ganguan Jiwa (ODGJ) salah seorang warga desa Cinerang yang sempat ngamuk-ngamuk.

“kita amankan dan sekarang sudah dibawa ke Yayasan AIR Cianjur yang diketuai oleh Pak Nurhamid Kartaatmaja untuk di obati dan direhabilitasi. Tentunya kami dari jajaran kepolisian Polsek Naringgul mengucapkan terimakasih semoga DM bisa lekas sembuh hidup normal seperti biasanya lagi,” ujar, Kamis (16/9/2021).

Ditempat terpisah Nurhamid Kartaatmaja Ketua Yayasan AIR dari Cianjur menjelaskan, setelah menerima laporan dari pihak kepolisian sektor Naringgul kami langsung mengarahkan untuk segera membawa DM ke tempat kami.

“Ini kan tugas bersama sesuai bunyi undang-undang yang ada, artinya tugas semua pihak dari mulai pemerintah dan masyarakat untuk menangani mereka Orang Dengan Ganguan Jiwa (ODGJ) Untuk diobati dan diurus,”jelasnya saat dihubungi via telpon WhatsApp, Kamis (16/9/2021.

Nurhamid menuturkan, tugas kita semua berkolaborasi antara pemerintah dan masyarakat bersama sama untuk menangani Orang Dengan Ganguan Jiwa (ODGJ) Sebagimana amanat undang-undang.

“Mari kita bersama sama untuk memanusiakan manusia sebab ODGJ juga sama manusia sehingga kita tidak boleh memperlakukan mereka degan tidak layak,” ucapnya.

Ia, menambahakan, semua orang baik normal, RM, maupun ODGJ punya kerentanan untuk marah. Punya hak untuk marah.

Baik RM maupun ODGJ diharamkan untuk dipasung, lihat UU No.18 Tahun 2014 dan UU no 8 Tahun 2016. Sangsinya sangat berat apalagi jika pemasungan dilakukan oleh aparat.

“RM dan atau ODGJ bukan harus dihukum, tugas kita adalah memberikan layanan medis dan layanan sosial dengan membawanya ke dokter ahli untuk bisa mengakses obat dan bimbingan. Layanan yang benar yaitu Medical Treatment dan Sosial Treatment,” tambahnya.

Terkahir Nurhamid menegaskan, jangan gara gara ODGJ tersebut tidak mempunyai persyaratan seperti KTP, BPJS sehinga mereka dipersulit Untuk mendapatkan pelayanan pengobatan.

“Kami tegaskan sekali lagi kepada para petugas terkait ada kewajiban memberikan bimbingan layanan yang benar. Jika tidak, UU tersebut di atas akan mengancam kita semua. Martabatkanlah karena manusia itu bermartabat,” pungkasnya.

(Jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *