Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
HOME

Komisioner KPU Cianjur Dilengserkan dari Jabatannya

×

Komisioner KPU Cianjur Dilengserkan dari Jabatannya

Sebarkan artikel ini
28 Pengunjung

MMN, CIANJUR – Ketua KPU Cianjur Hilman Wahyudi mendapat peringatan keras dan pemberhentian jabatannya dari ketua Divisi Keuangan, Logistik, dan Rumah Tangga berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal ini tertuang dalam putusan DKPP Nomor 109-PKE-DKPP/V/2019.

Tak hanya Hilman Wahyudi, Anggy Shofia Wardany pun dijatuhi peringatan keras. Sedangkan sanksi peringatan diberikan kepada tiga komisioner yakni Selly Nurdiah, Rustiman dan Ridwan Abdullah.

“Saya sebagai warga Cianjur melihat pelaksanaan pemilu serentak kemarin ada yang tak sesuai mekanisme baik menurut Undang-undang KPU maupun Peraturan Bawaslu,” ujar Pengadu Ketua Forum Masyarakat Peduli Demokrasi Cianjur, Saeful Anwar di Cugenang, Kamis (18/7)

Menurutnya, laporan aduan yang ia buat ke DKPP setelah melihat fakta hukum tak hanya surat suara yang terlambat tapi juga ada yang tertukar dan berdampak kerugian bagi peserta calon. Diakuinya berdasarkan putusan DKPP Hilman dan komisioner lainnya terbukti lalai dan tidak cermat dalam mengelola logistik pemilu termasuk gegabah dalam mengambil keputusan.

“Karena itu, mereka dinilai telah bertindak tidak profesional, mengabaikan prinsip berkepastian hukum, tidak teliti dan tidak cermat dalam membuat kebijakan sehingga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Menurutnya para teradu melanggar ketentuan Pasal 11 huruf a dan c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” demikian sebagian isi kutipan dari putusan DKPP RI tersebut.

“Saya mengadukan ke DKPP Jakarta untuk dilakukan proses etik, ada delapan hal yang dilakukan pembuktian, apakah memenuhi unsur atau tidak, setelah itu DKPP merespons lalu diadakan sidang DKPP di Bandung,” ujarnya.

Pihaknya mengakui pada tanggal 28 Juni ia sudah melengkapi materi aduan dan menyerahkan kesimpulan hasil dari pelaksanaan sidang. Baru kemarin sengaja pengadu mendengarkan apa yang menjadi keputusan finalnya.

“Hasilnya dari 13 perkara yang digelar di DKPP, aduan dari Kabupaten Cianjur yang diberikan sanksi yakni Ketua KPU dicopot dari jabatan sebagai ketua dan divisinya, sanksi lainnya mendapat peringatan,” tegasnya.

Saeful berharap dengan adanya hasil keputusan dari DKPP, proses pemilu ke depan di Cianjur harus semakin baik. Jika penyelenggara bisa tak ada unsur berat sebelah sesuai dengan aturan pemilu Cianjur akan lebih baik.

“Kemarin itu ada hak pemilih yang dicederai, ada pemilih yang tak terakomodir oleh penyelenggara pemilu akibat kelalaiannya,” katanya.

Ditegaskannya mengatakan, poin penting kesalahan KPU yang ia adukan ke DKPP adalah berani mengeluarkan perintah untuk membuka surat suara di satu kecamatan dan menyuplai untuk kecamatan yang kurang.

“Ini jelas menyalahi aturan dan mencederai proses demokrasi bangsa,” tukasnya.(Farhan MR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *