HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
Daerah

KPK dan Kejagung Atensikan PN. Tangerang Terkait Kades Lemo

96
×

KPK dan Kejagung Atensikan PN. Tangerang Terkait Kades Lemo

Sebarkan artikel ini

MMN.co, Kab. Tangerang – Warga Pantai Utara (Pantura) Kabupaten Tangerang mendukung pembangunan yang melibatkan peran pemerintah maupun swasta, demi kemajuan eleksitas makro, pada umumnya dan untuk warga sekitar pada khususnya.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Akan tetapi, All of it tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dan tentunya perangkat desa juga kepala desa nya harus bisa membawa pesona positif untuk membantu warganya dalam segala hal. Contohnya, setiap warga saat mengurus administrasi surat-surat, maka perangkat desa dan kepala desa jangan mengambil manfaat atas celah yang bisa di manfaatkan, jika tidak mau berurusan dengan hukum.

Seperti halnya yang terjadi di desa Lemo, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, yang hingga saat ini terus bergulir berbagai kasus pertanahan yang melibatkan orang banyak, tak terkecuali kepala desanya yang bernama Satria ikut serta terlibat.

Diketahui, saat ini perkaranya ada di Kejaksaan Negeri Tangerang. Yang ironinya, kasus Kades Lemo putusannya di gantung Hakim Pengadilan Negeri Tangerang dan di atensikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengawasan dan Mahkamah Agung (MA). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pengawasan Kajagung.

Hal yang membuat heboh, sidang kasus 263 KUHP yang menyeret Udin pemilik tanah dan Satria, selaku Kepala Desa Lemo mendapat atensi pengawasan Kajagung, Mahkamah Agung dan KPK. Selesai putusan persidangan, Kades Lemo langsung buat pesta selamatan di rumahnya.

Sidang putusan Satria mendapat perhatian awak media, dugaan sidangnya hanya kamuflase. Sidang dagelan, terdakwa, yang menguasai tanah Udin di tuntut 5 tahun, vonis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang 3 tahun 5 bulan penjara. Sedangkan Satria selaku kepala desa Lemo yang membuat surat dianggap palsu dituntut Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang hanya 1 tahun tahanan Kota.

HUT RI ke-81 – Reward MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *