Dalam putusan majelis Hakim, Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Tetapi dalam putusan Hakim Pengadilan Negeri Tangerang hanya….(titik, titik) tidak ada bahasa dalam putusan di kertas.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
“Putusannya saya tidak tahu, kecolongan oleh Jaksa maupun Hakim. Digelarnya sidang secara diam- diam,” kata lda, selaku Kuasa Hukum dari Udin.
Bahkan Ida menanyakan, kalau wartawan Pengadilan tahu berapa Satria di vonis Hakim. Putusan Udin kami banding ujar dia dalam websitenya. Dan Udin akan menggugat perdata kepala desa Lemo dan pengembang.
Udin pemilik tanah warisan orang tuanya seluas 7 hektar habis di ratakan oleh pengembang dari PT. Sedayu. Dalam persidangan Udin menuding Satria dapat duit dari PT. Sedayu.
“Lo yang dapat duit dari Sedayu tapi tanah gue ilang,” ucap Udin di depan Majelis Hakim.
Satria, Kades Lemo hanya diam di tuding Udin di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum. Udin memiliki surat waris dari almarhum Bapaknya. Di Leter C desa Limo, tanah Udin belum pernah di jual belikan dan belum pernah ada masalah.
Ketua Forum wartawan Peradilan (Forwara), Alexsander Japen Silalahi, SH, MH, mengatakan, “Ini sidang dagelan. Pemilik tanah masuk bui 3,5 tahun, sedangkan Kades putusan Hakim tidak jelas, ini putusan di gantung. Harusnya sama- sama di tahan, dan putusannya juga sama, ini kan perbuatannya bersama sama,” kata Alex.
Lanjut dia, walaupun sidangnya di seplaint tetapi hukumnya sama, Pasalnya sama 263 dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kalau benar ada permainan Hukum, langkah selanjutnya dia akan bersurat meminta pengawasan dari Kajagung, Mahkamah Agung dan KPK supaya atensi kasus ini. Di mata Hukum orang yang di nyatakan bersalah itu sama, tidak bisa di beda bedakan.
MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »











