“Dalam kasus Alvin Liem, siapa yang dirugikan tapi tidak bisa mengkasuskan dia? Alvin masuk Lapas Salemba atas kasus pemalsuan KTP untuk dapatkan klaim asuransi miliaran dari sebuah perusahaan asuransi asing. Dua orang yang terlibat dalam kasus pemalsuan KTP tersebut sudah divonis 2 tahun penjara. Jadi, kasus Alvin Liem murni pidana, itu bukan kriminalisasi. Bahwa dia vocal terhadap kesemrawutan hukum di negara ini, itu adalah hal lain dan tetap kita hargai. Tapi bagi saya, kain kotor tidaklah mungkin bisa membersihkan meja kotor,” cetus Wilson Lalengke yang mengakui bahwa Alvin Liem pernah menjadi advokat bagi Anggota PPWI, Ery Biyaya, dalam kasus kisruh dewan direksi pabrik hebel di Cikande, Banten, melawan Mimihetty Layani, pemilik perusahaan kopi di Surabaya.
Lagi, menurutnya, pengacara seharusnya melakukan tugasnya beracara di pengadilan. Segala pergerakannya dalam proses beracara, itulah yang dipublikasikan di media. Proses peradilan yang mereka lakukan, itulah yang dimediakan, bukan opini dan justifikasi ngawur yang tidak berdasar fakta hukum dan putusan pengadilan yang digembar-gemborkan.
“Namanya penasehat hukum, omongannya harus berdasarkan fakta hukum. Lain halnya jika suara dari LSM, ormas, pengamat, atau pihak yang lebih independen, ini perlu didengar publik pendapat mereka. Dan, paling relevan adalah suara korban itu sendiri, inilah yang paling perlu disuarakan di media-media. Bukan suara lawyer seperti Alvin yang pasti bersuara karena uang dan kepentingan materi lainnya. Sementara dia sendiri melanggar hukum. Renungkan itu baik-baik yaa, makasih,” pungkas Wilson Lalengke.















