Kasus kriminalisasi Natalia Rusli tersebut telah dilaporkan ke Divisi Propam Polri dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
“Tapi kita tahulah bagaimana kinerja aparat hukum di negeri ini, parahnya ampun-ampunan. Tidak hanya di kepolisian, karakter dan mental berhukum aparat yang buruk juga merebak secara terstruktur-sistemeatis-massif di kejaksaan, kehakiman, dan bahkan di kalangan sebagian pengacara,” ujar lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, England, ini.
Wilson Lalengke tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya terhadap beberapa media, karena segelintir pawarta yang ikut melacurkan medianya ke LQ Lawfirm tersebut dikelola oleh pentolan-pentolan PPWI yang dibinanya. Dia mengibaratkan PPWI memelihara anak harimau, saat kecil disusui PPWI, setelah disapih malah menerkam induknya sendiri.
“Bahkan perjuangan PPWI kerap ibarat menolong anjing dungu yang terjepit, setelah lepas dia balik menggigit organisasi yang menyelamatkannya. Fenomena yang sedang terjadi ini sangat menyedihkan dan memprihatinkan,” kata Wilson Lalengke yang dikenal luas selalu membela wartawan yang dikriminalisasi di seluruh sudut negeri ini.
Sementara terkait posisi Alvin Liem yang dipandang oleh sebagian kecil masyarakat dia sedang dikriminalisasi, menurut Wilson Lalengke, hal itu harus dilihat secara obyektif berdasarkan data-data yang ada. Menurutnya, kriminalisasi umumnya muncul jika ada pihak yang merasa dirugikan namun tidak dapat melaporkannya secara hukum. Misalnya, pada persoalan pemberitaan media yang dijamin konstitusi dan dilindungi undang-undang, tidak bisa dikasuskan. Muncullah kriminalisasi melalui operasi rekayasa kasus agar orang yang memberitakan itu dapat diproses hukum menggunakan pasal-pasal tertentu didukung data dan informasi palsu.
MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »











