SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
Megapolitan

Kuasa Hukum Apresiasi Polisi Tindaklanjuti Kasus Dugaan Perbuatan Tidak Menyenangkan oleh Oknum Staf Ahli KemenKraft

54
×

Kuasa Hukum Apresiasi Polisi Tindaklanjuti Kasus Dugaan Perbuatan Tidak Menyenangkan oleh Oknum Staf Ahli KemenKraft

Sebarkan artikel ini
Foto: Gedung Polda Metro Jaya.
Foto: Gedung Polda Metro Jaya.

Diketahui sebelumnya, FN (35) warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, mengaku menjadi korban perbuatan tidak menyenangkan atas tuduhan, intimidasi, kekerasan dan penggelapan barang berupa handphone iPhone dan uang tunai sebesar Rp20 juta yang dilakukan oleh ST dan empat (4) orang lainnya yang di ketahui supir, asisten pribadi, keponakan dan kakak dari terlapor.

Atas kejadian itu korban sudah membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3996/VI/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 12 Juni 2025.

“Saya percaya polisi bisa bersikap profesional dalam menangani laporan ini,” ungkap korban.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari KemenKraft terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang di lakukan oknum staf ahli KemenKraft dalam kasus ini.

(Dedy)

📌 Catatan Redaksi:
Berita ini telah dinilai oleh Dewan Pers melalui Surat Nomor 947/DP/K/IX/2025 tanggal 12 September 2025 melanggar Kode Etik Jurnalistik karena tidak berimbang. Redaksi metromedianews.co telah menerima rekomendasi Dewan Pers dan memuat Hak Jawab dari pihak terkait, yang dapat dibaca melalui tautan berikut: [Pengaduan dan Hak Jawab].