PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
HOMEMegapolitanNasional

Polisi Diminta Usut Tuntas Laporan Penganiayaan Wartawan Sinar Pagi

243
×

Polisi Diminta Usut Tuntas Laporan Penganiayaan Wartawan Sinar Pagi

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co – Wartawan Koran Sinar Pagi, Haryawan melapor ke polisi atas kasus pengeroyokan dan perampasan yang diduga dilakukan oleh oknum aparat kepolisian saat meliput di halaman Polda Metro Jaya (PMJ), pada Senin, 30 September 2019. Polisi diminta serius menindaklanjuti laporan ini.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Pernyataan tersebut disampaikan Rahmat Aminudin SH selaku Tim Kuasa Hukum Haryawan dari Kantor Hukum Rahmat Aminudin & Rekan kepada MetroMediaNews.co, di Jakarta, Sabtu (15/11/2019) siang.

“Tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999,” ujar Rahmat.

Rahmat juga menegaskan, tekanan dan tindakan kekerasan terhadap jurnalis akan menghalangi hak publik untuk memperoleh berita yang akurat dan benar karena jurnalis tidak bisa bekerja dengan leluasa di lapangan.

“Padahal jurnalis bekerja untuk kepentingan publik,” katanya.

Ditambahkan Rahmat, aparat kepolisian seharusnya tidak main hakim sendiri. Bila keberatan dengan keberadaan dan tugas jurnalis gunakan mekanisme dan prosedur yang jelas.

Atas kejadian itu, korban sudah melakukan upaya Pelaporan di Polda Metro Jaya Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada tanggal 1 Oktober 2019 dengan Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL/6259/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimum.

Kemudian pada Kamis tanggal 31 Oktober 2019, Haryawan didampingi Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Rahmat Aminudin & Rekan mendatangi Polda Metro Jaya Ditreskrimum untuk memenuhi undangan permintaan keterangan Nomor : B/17166/X/RES.1.11/2019/Ditreskrimum.

Selanjutnya melakukan Pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan POLRI (PROPAM) dengan Nomor : SPSP2/2780/XI/2019/BAGYANDUAN pada tanggal 5 November 2019.

Kedepan, Rahmat selaku Tim Kuasa Hukum berencana akan melakukan upaya dengan menyurati dan mengunjungi Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI, Kapolri, Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) dan Dewan Pers untuk permohonan perlindungan hukum.

“Stop kekerasan terhadap Insan Pers. Jangan ada lagi Haryawan lainnya yang mengalami kejadian serupa. Oleh karena itu kami meminta pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut,” tandasnya.

Editor: Red
Penulis: Dedy Rahman

Pendaftaran Jurnalis – MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *