HOMEMegapolitanNasional

Kasus Penganiayaan Wartawan Sinar Pagi, IPW: Kapolda Metro Jaya Diminta Usut Tuntas

95
×

Kasus Penganiayaan Wartawan Sinar Pagi, IPW: Kapolda Metro Jaya Diminta Usut Tuntas

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co – Polisi dan wartawan itu dalam melaksanakan tugasnya sama sama dilindungi oleh Undang Undang. Maka, jika ada polisi yang menganiaya wartawan saat melakukan tugas jurnalistiknya, berarti polisi itu sama sekali tidak paham dengan Undang Undang dan tidak layak sebagai anggota Polri. Hal itu disampaikan Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane menanggapi kasus kekerasan oleh oknum aparat kepolisian yang menimpa Haryawan wartawan Koran Sinar Pagi.

Padahal, semua bentuk tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.

“Dengan sudah dilaporkannya kasus ini ke Polda Metro Jaya, diharapkan laporan tersebut segera diproses Reskrim dan pelaku segera ditahan, karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” jelasnya saat dihubungi wartawan, Minggu (17/11/2019).

Selain itu Propam juga perlu turun tangan mengusut kasus ini, untuk bisa mengeluarkan rekomendasi apakah pelaku perlu dipecat dari polisi atau tidak.

“Kasus penganiayaan polisi terhadap wartawan tidak boleh ditolerir dan Kapolda metro Jaya harus segera memerintahkan anak buahnya segera menuntaskan kasus ini agar ada efek jera dan kasus ini tidak terulang,” tegasnya.

Bagaimana pun antara Polri dan Wartawan adalah mitra di lapangan yang bisa bahu membahu dalam memberi informasi kepada masyarakat.

“Jadi jika ada polisi yang menganiaya wartawan berarti polisi itu memang memiliki karakter arogan dan lebih mengedepankan kekerasan ketimbang dialog,” tandasnya.

Editor: Red
Penulis: Dedy Rahman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *