Ia menegaskan, niat berpolitik itu harus ‘li islahil ammah’. Sebab Indonesia dibangun atas dasar prinsip kesepakatan dalam rangka membangun kesejahteraan bersama tanpa memandang suku agama dan golongan apapun.
“Negara kita itu kuat karena kesepakatan atau istilah Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin sebagai Darul Mitsaq (negara kesepakatan) yang dilakukan para pendiri bangsa (founding fathers) yang di antaranya adalah ulama dan tokoh Islam,” sebut Kang Ace.
Secara substansi Indonesia sudah lebih dari sekadar negara Islam. Di Indonesia rakyatnya betul-betul diberikan kebebasan dalam menjalankan agama. Termasuk dalam penyusunan regulasi berlandaskan pada nilai-nilai dan ajaran Islam.
“Seperti lahirnya UU tentang Kompilasi Hukum Islam, UU tentang Zakat, Bank Syariah, UU Pondok Pesantren dan lain-lain,menandakan bahwa Agama bagi kita begitu berpengaruh kepada kepentingan publik,” tegasnya.
Terpisah Pengasuh Pesantren Progresif RPK Ulfiyah Segeran Kidul Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu, KH. Miftahul Falah, menjelaskan pesantrennya berbeda dengan pondok pesantren yang lain.
Salah satu perbedaan itu, kata dia, di pesantrennya dibekali visi sebagai pesantren Aswaja dan Intrpreneur.
“Pesantren kita bukan hanya melakukan kajian kitab fikih dan alquran. Tetapi juga diisi dengan kegiatan diskusi serta pelatihan kewirausahaan,” katanya.
(Red)











