MMN.co, Bandar Lampung – Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, amat menyayangkan sikap dan pernyataan Ketua Majelis Hakim PN Sukadana, Diah Astuty, SH, MH, yang mengganggap sepele kesalahan-kesalahan informasi atau keterangan dalam BAP para saksi perkara dugaan perobohan papan bunga yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Sukadana itu. Menurut alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, setiap aparat penegak hukum, terutama hakim, harus patuh pada aturan apapun yang berlaku di masing-masing bidang aktivitas manusia.
“Di bidang kebahasaan, ada kaidah dan aturan berbahasa yang baik dan benar, tidak sembarangan dalam merangkai kalimat, apalagi dalam hal tulis-menulis. Di negara maju, jika dalam sebuah konsep tertulis, semisal surat permohonan, laporan harian, proposal, dan lainnya, terdapat lebih dari tiga kesalahan ketik, walau hanya salah penggunaan atau penempatan tanda baca, maka konsep tersebut langsung dibuang ke tong sampah,” kata lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, England, ini kepada jaringan media se nusantara via Sekretariat PPWI Nasional, Kamis, 26 Mei 2022.
Hal tersebut disampaikan tokoh pers nasional itu merespon pernyataan Diah Astuty yang dianggapnya tidak bijak dalam menanggapi pertanyaannya kepada saksi Wely Santana bin Hasan Efendi yang dihadirkan JPU Kejari Lampung Timur di persidangan Senin, 23 Mei 2022 lalu. Pada saat itu Wilson Lalengke mempertanyakan keterangan Wely Santana di BAP-nya yang menyatakan bahwa “saya menyuruh Syarifudin mendokumentasikan kegiatan para pelaku di dalam Polres”. Sementara Holili, saksi dari Polres Lampung Timur lainnya, mengatakan kalimat yang persis sama dengan itu di dalam BAP-nya.














