HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HOMEMegapolitan

Mantan Anggota MPR, Korban Mafia Tanah Minta Perlindungan Kapolri

103
×

Mantan Anggota MPR, Korban Mafia Tanah Minta Perlindungan Kapolri

Sebarkan artikel ini

Indonesia sebagai Negara Hukum seharusnya memberikan jaminan hukum atas hak kakek Tato sebagai warga negara. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan, Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Sedangkan Pasal 28H ayat (4) menyatakan, Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.

Kakek Tato mengharap ada advokat atau siapa saja yang anti mafia tanah untuk membantu menyelamatkan sertifikatnya dengan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya kakek Tato berpendapat, sifat teknikalitas yang tinggi dalam pelaksanaan lelang dan penetapan eksekusi pengosongan mengakibatkan proses pelaksanaan lelang dan eksekusi pengosongan tersebut menjadi ekslusif milik mafia tanah.

Bahkan mafia tanah yang memiliki jam terbang tinggi apalagi dengan keberanian terjun bebas dapat membangun konstruksi pelelangan tanpa pemanggilan kepada pemilik obyek lelang.

Karakter teknikalitas seperti itu telah menggiring hukum pelelangan dan eksekusi pengosongan pada posisi yang senantiasa “siap direkayasa”.

Pejabat lelang dan Aparat Penegak Hukum/Aparat Sipil Negara sebagai pejabat publik, lanjut Tato telah melakukan perbuatan yang tidak patut, tercela dan sangat melukai rasa keadilan masyarakat.

Itu sebagai suatu penistaan terhadap hukum dan peradilan, dengan terang-terangan berpihak kepada komplotan mafia tanah sehingga telah menimbulkan ketidak-adilan dan ketidakpastian hukum (anomali hukum / unrechtszekerheid) dan hilangnya kepercayaan masyarakat (public distrust) yang berakibat pada runtuhnya citra hukum dan peradilan di Indonesia.

Metro Media News Peduli 2026

Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.

Lihat Proposal & Informasi Lengkap »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *