SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
Daerah

Maraknya Dugaan Korupsi Berjamaah DD & ADD di Gampong Kapa Kejari Langsa Diminta Bidik

123
×

Maraknya Dugaan Korupsi Berjamaah DD & ADD di Gampong Kapa Kejari Langsa Diminta Bidik

Sebarkan artikel ini

Berita Sebelumnya yang di kutip dari Media MetroInfoNews.com, warga Gampong Kapa, pertanyakan dana Ketahanan Pangan diduga terindikasi korupsi

Masyarakat Gampong Kapa, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa Provinsi Aceh mempertanyakan terkait pengelolaan dana ketahanan pangan yang diduga dananya terindikasi korupsi pada, Sabtu (28/12/2024).

Menurut keterangan dari masyarakat tersebut merasa kecewa karena pengelolaan dana Ketahanan Pangan yang bersumber dari dana desa (DD) diduga terjadi korupsi dibawah Pj Geuchik Mat Yani.

Salah satu warga bernama SF kepada awak media mengatakan “kami menduga kuat ada indikasi penyelewengan dana Desa di Gampong Kapa.

“Ternyata Di Gampong Kapa ini diduga ada dana ketahanan pangan yang tidak transparan dalam penyampai kepada masyarakat, dan kami sudah menanyakan di kantor Geuchik tidak satupun memberikan jawaban, yang kabarnya dana Ketahanan pangan pada tahun ini 2024 sebesar Rp 50 juta,” ucapnya.

Pada saat kroscek kelapangan memang terlihat dan teryata Tidak sesuai dengan dana yang di anggaran untuk ketahanan pangan tersebut, seperti penyalur pupuk dan senter untuk petani tambak.

Dan kami minta data tersebut tapi tidak diberikan oleh perangkat Gampong dan kami juga meminta kepada Pj Geuchik Gampong Kapa, Mat Yani untuk menyampaikan kepada masyarakat terkait pengelolaan dana Ketahanan Pangan, dugaan kua telah terjadi korupsi dalam penyalurannya,” ucapnya tegas.

Dan ini sudah melanggar undang-undangan karena semuanya harus penuh keterbukaan transparan terkait informasi publik/umum agar supaya publik tahu, hingga warga masyarakat memahami tentang penggunaan dana Desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *