“Secara sosial di masyarakat juga berat, dan mengganggu aktifitas dan mengganggu fikiran. Mudah-mudahan sesuai dengan apa yang kita dalilkan, selama ini beberapa kali dipertanyakan oleh pemohon secara langsung kepada termohon atau kejaksaan, sampai saat ini belum pernah menunjukkan hasil audit keuangan negara,” ucapnya.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Karawang, Deni Maringka Pratama mengatakan bahwa penetapan Muhajir sebagai tersangka oleh pihaknya telah sesuai prosedur dengan dasar UU Nomor 8 Tahun 1981, adanya gelar perkara dan keputusan MK.
“Intinya berdasarkan pandangan dan penilaian yang objektif dari sisi kontek hukum, bahwa penetapan tersangka tersebut telah sesuai dengan prosedur, baik dengan ketentuan yang telah diputuskan oleh MK maupun UU Nomor 8 tahun 1981,” pungkasnya.
(Jun)
Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.















