HOME

DPRD Desak DPMPTSP Agar TOKMA Tak Berijin Dibekukan

101
×

DPRD Desak DPMPTSP Agar TOKMA Tak Berijin Dibekukan

Sebarkan artikel ini
DPRD Desak DPMPTSP Agar TOKMA Tak Berijin di Bekukan
DPRD Desak DPMPTSP Agar TOKMA Tak Berijin di Bekukan

MetroMediaNews.co – Hearing Anggota Dewan DPRD Kabupaten Karawang dengan LSM Garda Republik Indonesia, pada selasa (16/1) di Gedung Dewan jalan baru Arteri Karawang.

Membahas banyaknya Tokma atau Toko Modern yang beroperasi namun tidak memiliki ijin dari Dinas terkait. Dalam rapat pembahasan tersebut di pimpin langsung oleh Ketua Komisi A Teddy Lutfiana, serta Rahmat Gunadi selaku Sekretaris Dinas (Sekdin) Satpol PP. Sementara yang mewakili dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Asep Suryana selaku Kabid Wasdal.

Banyaknya Toko Modern yang tidak memiliki ijin membuat Geram LSM GARDA RI sehingga mendesak Anggota Dewan untuk bisa memberi perhatian khusus dan meminta untuk mendesak Dinas DPMPTSP segera memanggil atau menutup toko modern yang yang begitu banyak beroperasi namun tidak memiliki ijin.

“Kami meminta kepada DPMPTSP serta Satpol PP agar bekerja dengan serius dalam menangani kasus TOKMA yang tidak berijin namun sudah beroperasi, dan kami juga memberikan tenggang waktu selama seminggu,” ujar Denis selaku Ketua LSM GARDA RI.

Ia menambahkan, apabila tidak ada perkembangan maka pihaknya dari LSM GARDA RI akan melakukan aksi.

Rahmat Gunadi mewakili Dinas Satpol PP mengatakan akan melakukan tindakan tegas. “Perijinannya kita lihat dulu dan beri peringatan pada mereka. Kita tidak bisa menutup langsung apabila sudah di peringati berulang ulang oleh DPMPTSP, namun tetap membandel baru kita lakukan tindakan tegas. Kami hanya menunggu Rekomendasi saja dari DPMPTSP,” ucapnya.

Sementara itu dalam Hearing tersebut Teddy meminta agar kepada Pemerintah daerah dalam hal ini DPMPTSP serta Satpol PP untuk menegakan aturan, segera melayangkan surat pemanggilan atau teguran kepada Tokma tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *