HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
Megapolitan

Nekat Maling HP dan Uang, Pemulung Dibekuk Polisi

149
×

Nekat Maling HP dan Uang, Pemulung Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

METROMEDIANEWS.CO – HN alias AG bin KM (21) pemulung asal Pandeglang, Banten, ditangkap polisi lantaran nekat mencuri handpone dan sejumlah uang tunai milik Imam Suhandi di Kosan nya di Jalan H. Brit Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Supriyadi SH mengatakan, pelaku (HN) yang berprofesi sebagai pemulung ini melihat keadaan sekitar rumah kos korban yang terlihat sepi, dengan adanya kesempatan itu, HN masuk kedalam kosan korban dengan cara melompat jendela kamar dan langsung mengambil handphone merk Samsung J-7 dan uang tunai Rp. 262.000 milik korban. Namun naas, aksi HN diketahui saksi (Yosep) dan korban.

“Melihat tempat kosan korban sepi, pelaku (HN) masuk melalui jendela kamar, beruntung korban bersama saksi memergokinya,” ujar Kapolsek, Selasa (31/7) kemarin.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra SIK MSi menambahkan, pelaku tak berkutik ketika tertangkap tangan. Pada saat yang bersamaan, Tim Reskrim yang dipimpin Panit Reskrim Iptu Yudi Adiansyah SH MH yang sedang patroli wilayah langsung menangkap dan mengamankan pelaku.

“Barang bukti yang kita amankan satu Unit handphone Samsung J-7 warna hitam dan uang tunai Rp. 262.000,” katanya.

Saat ini, HN meringkuk di balik jeruji besi Mapolsek Kembangan dan akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Penulis: Riski A
Editor: Dedy Rahman

HUT RI ke-81 – Reward MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *