HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HOME

Pria Ini Digiring Polisi, Gara Gara Kepergok Curi Motor

169
×

Pria Ini Digiring Polisi, Gara Gara Kepergok Curi Motor

Sebarkan artikel ini

METROMEDIANEWS.CO – Nasib naas dialami RAK, pria asal Riau ini saat akan melancarkan aksinya saat mencuri sepeda motor korban milik Asmardi yang terparkir di samping rumahnya di Jalan Joglo Raya RT. 010/06 Joglo Kembangan, Jakarta Barat, kepergok oleh anak korban. Akibatnya RAK digiring ke Mapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Disampaikan Kapolsek Kembangan melalui Kanit Reskrim Iptu Dimitri Mahendra SIK, sewaktu saksi (anak pelapor) sedang berada di rumahnya melihat pelaku sedang berusaha untuk mengeluarkan sepeda motor yang sedang diparkir di samping rumah.

“Melihat kejadian itu, saksi berteriak “Maling”, sambil mengejar tersangka dan disaat yang bersamaan, Tim Buser yang sedang melaksanakan patroli kewilayahan mengetahui dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujar Dimitri, Sabtu (28/7).

Ia menambahkan, pelaku (RAK) ini melihat kunci motor masih tergantung di kontak, lalu ia masuk ke halaman rumah mencoba membawa motor tersebut, namun kepergok anak korban.

“Atas kejadian tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Merk Honda Beat milik korban dan satu buah kunci letter T,” katanya.

Lanjut Damitri, tersangka masih kita mintai keterangan, dan akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Penulis: Red

HUT RI ke-81 – Reward MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *