METROMEDIANEWS.CO – Tersandungnya masalah yang menimpa Kepala Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Cianjur Selatan, sehinga berdampak kekosongan pucuk pimpinan, serta habisnya masa jabatan PJS Pejabat Sementara. Akhirnya melalui BPD Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengacu berdasarkan UU no 06 tahun 214 dan Pemendagri no 65 tahun 2017 mengajukan Pemilihan Antar Waktu (PAW).
Untuk pertama kalinya sejarah mencatat didesa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa barat, diadakannya pemilihan secara Pemilihan Antar Waktu (PAW) yang dilaksanakan di Aula Goor Desa Gedung Serba Guna, pada Minggu, (6/5/2018).
Dikatakan Ketua panitia pelaksanaan pemilihan Ayi Gunawan menjelaskan, terkait diadakannya pemilihan Kepala Desa Wangunjaya melalui PAW baru pertama kali dilakukan, khususnya desa Wangunjaya, umumnya dikecamatan Naringgul. Adapun isinya mengacu berdasarkan UU No 06 Tahun 2014 dan Pemndagri No 65 Tahun 2017, yang isinya mengatur apabila kepala desa dan pejabat sementara apabila berhenti di atas 1 tahun, maka dari itu BPD mengajukan untuk diadakan PAW.
“Kami pihak panitia melaksanakan secara teknisnya saja dan sudah melakukan tahapan-tahapan seleksi para bakal calon Kepala Desa di Universitas Guna Nusantar Cianjur, dan hasil seleksi ada 3 calon yang maju untuk ikut pemilihan didesa Wangunjaya,” katanya.
Ayi menambahkan, “dari jumlah bakal calon yang mendaftar jumlahnya ada 6 orang, sementara menurut peraturan Pemendagri harus 3 orang yang maju ikut pemilihan, maka kami selanjutnya mengadakan seleksi bekerjasama dengan Universitas Guna Nusantara Cianjur, dan hasil seleksi ditetapkan ada 3 orang yakni, 1.Ajat Sudrajat, 2.Ataj, 3.Aman Suherman.
Adapun untuk pemilihnya sendiri dari unsur tokoh-tokoh terdiri dari BPD beserta anggotanya, Perangkat Desa, Kepala Dusun, Ketua RT, MUI, Karang Taruna, serta ibu PKK. Jumlah dari DPT hak pilih ada 94 pemilih, dan dari hasil pemilihan yang digelar bertempat di Gedung Goor Serba Guna Desa, hasil akhir dimenangkan oleh paslon no urut 2 yakni Abah Ataj/Atay degan memperoleh suara 37 suara. Sementara lawan-lawannya Ajat Sudrajat memperoleh 26 suara, Aman Hermawan 30 suara, dan 1 suara tidak sah.
“Kami ucapkan juga banyak-banyak terimakasih kepada semua pihak yang terlibat dalam acara pelaksanan pemilihan kepala Desa Wangunjaya yang mana melalui sejarah PAW) yang pelaksanaannya berjalan aman dan tertib,” tambahnya.
Sementara Dani (47) Ketua RT 03 Kampung Neglasari berharap Kepala Desa yang terpilih hasil pemilihan PAW bisa membawa Desa Wangunjaya ke arah yang lebih baik, khususnya di wilayah RT 03.
“Keinginan warga minta transparasi dalam keterbuakan terkait dengan anggaran bantuan baik dari Daerah dan Pusat, serta minta pemeratan pembangunan dan amanah kepada warga masyarakatnya,” katanya.
Pantuan MMN dilapangan, tampak terlihat dalam acara ini unsur Muspika Naringgul dan pengamanan dari TNI/POLRI, serta para anggota Karang Taruna, sehingga wargapun antusias menyambut adanya sejarah pemilihan kepala Desa Wangunjaya melalui sistem PAW dan pelaksanaan pun berjalan tertib, aman dan terkendali.
Penulis: Jay
Editor: Dedy