Metromedianews.co – Pancasila merupakan suatu nilai yang menjadi landasan dan tujuan bangsa. Jika dikulik, Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional ditetapkan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu: mencerdaskan kehidupan bangsa, menciptakan kesejahteraan umum, melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, dan membantu melaksanakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi. Hal itulah yang menjadi alasan Pancasila sebagai landasan pembangunan yang ideal.
Mencerdaskan kehidupan bangsa artinya, pemerintah dan rakyat bersama-sama bersedia membangun kualitas diri dan meningkatkan sistem pendidikan. Sebab seluruh rakyat Indonesia berhak merasakan pendidikan berkualitas yang dapat mendukung mereka untuk berkembang. Setiap generasi berkualitas akan membawa peradaban jauh lebih maju, dan mewarnai nama NKRI lewat karya mereka di kancah Internasional. Selain mencerdaskan kehidupan bangsa, ada hak bangsa yang wajib dipenuhi oleh Negara yaitu kesejahteraan umum dan menjaga dunia yang damai jauh dari kekerasan dan pembantaian. Karena masyarakat yang sejahtera dalam artian tidak ada ketimpangan, masyarakat yang mampu berdikari secara beruntun akan meraih hidup layak.
Apalagi di jaman yang tidak terelakkan ancaman-ancaman dari berbagai pihak-pihak anarkis, masyarakat Indonesia harus mendapat perlindungan yang Negara. Contoh saja kasus kelompok separatis teroris (KST) di Papua yang hingga kini masih meneroro masyarakat. Banyak orang yang menjadi korban akibat tindakan-tindakan terorisme yg dilakukan oleh kelompok tersebut. Dengan demikian keamanan untuk hidup rakat direnggut oleh karena kehadiran KST disekitar warga. Apalagi kelompok tersebut pun sering merugikan rakyat dengan merusak fasilitas-fasilitas umum. Hal tersebut harus segera dituntaskan oleh pemerintah. Rakyat berhak mendapatkan ketenangan, keamanan, kenyamanan dilindungi oleh Negara.
Dengan demikian Pancasila sebagai paradigma yang menjadi landasan pembangunan nasional dipenuhi oleh Negara, dan rakyat bisa mendapat hak dan menjalankan kewajiban mereka sebagai rakyat yang berbakti terhadap Negara. Maka, NKRI dapat menjadi satu kesatuan yang utuh sebab tidak ada perpecahan dan terjaminnya perlindungan oleh Negara.
Oleh: Ruth Helena