Dengan demikian Pancasila sebagai paradigma yang menjadi landasan pembangunan nasional dipenuhi oleh Negara, dan rakyat bisa mendapat hak dan menjalankan kewajiban mereka sebagai rakyat yang berbakti terhadap Negara. Maka, NKRI dapat menjadi satu kesatuan yang utuh sebab tidak ada perpecahan dan terjaminnya perlindungan oleh Negara.
Oleh: Ruth Helena















