HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
Cianjur

Pemkab Cianjur Resmi Melarang Resepsi Hajatan

167
×

Pemkab Cianjur Resmi Melarang Resepsi Hajatan

Sebarkan artikel ini

MMN.co, Cianjur – Pemkab Cianjur kini melarang kegiatan resepsi pernikahan setelah sebelumnya 28 orang terpapar Covid-19 usai menghadiri hajat nikah di Desa Padasuka, Kecamatan Cibinong, Cianjur. Larangan tersebut diberlakukan mulai tanggal 8 Juni 2021 hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Larangan tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Cianjur Nomor 003/3780/Kesra, tentang larangan segala bentuk kegiatan yang berpotensi menciptakan kerumunan dan keramaian.

“Jadi setelah kemarin ada 28 orang yang positif Covid-19 setalah menghadiri hajat pernikahan, pak Bupati langsung mengeluarkan larangan resepsi hajat nikah yang diberlakukan mulai tanggal 8 Juni 2021 sampai batas tidak ditentukan,” ujar Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi Gugus Tugas Covid-19 Cianjur, Yusman Faisal, Rabu (9/6/2021).

Menurutnya larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk resepsi pernikahan, namun untuk semua kegiatan yang memang berpotensi menimbulkan keramaian dan kerumunan.

“Larangan itu tidak hanya untuk kegiatan resepsi saja, tapi untuk semua kegiatan yang memang menimbulkan kerumunan,” ucapnya.

Sementara itu, Bupati Cianjur, Herman Suherman, menegaskan, dengan adanya kluster hajatan pertama yang terjadi di Cibinong, dia meminta kepada masyarakat supaya tidak mengabaikan aturan yang diterapkan oleh pemerintah.

“Kemarin yang 28 orang positif di Cibinong, itu karena ada kerumunan. Kita semua harus sadar soal bahaya Covid-19 ini. Tanpa kesadaran dan kerjasama dari masyarakat, upaya pemerintah untuk menekan virus Covid-19 akan sia-sia,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 35 orang dari dua Desa yakni Padasuka dan Cimaskara, Kecamatan Cibinong, Cianjur, terkonfirmasi positif Covid-19 usai menghadiri acara hajat pernikahan. Temuan itu pun jadi kluster hajat pertama di Cianjur.

Dari 35 orang yang positif Covid-19, 28 orang merupakan kluster hajatan yang digelar di Desa Padasuka, sedangkan 7 orang adalah pemudik yang ada di Desa Cimaskara.

Atas temuan itu pihak Satgas kecamatan pun langsung melakukan lockdown lokal untuk Desa Padasuka. Namun untuk Desa Cimaskara hanya dilakukan isolasi mandiri.

(Jay)

Metro Media News Peduli 2026

Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.

Lihat Proposal & Informasi Lengkap »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *