HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
CianjurHOME

Forkopimcam Naringgul Himbau Warga Dimasa Perpanjangan PPKM Tidak Menggelar Hiburan

106
×

Forkopimcam Naringgul Himbau Warga Dimasa Perpanjangan PPKM Tidak Menggelar Hiburan

Sebarkan artikel ini

MMN.co, Cianjur – Adanya Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, 2, 3 dan 4 oleh Pemerintah Pusat hingga 23 Agustus 2021, Forum Kordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mengimbau sekaligus mengingkatkan kepada warga masyarakat khususnya kecamatan Naringgul untuk tidak mengadakan pesta pernikahan, sunatan yang mengadakan hiburan organ tunggal/ dangdut yang dapat menimbulkan terjadinya kerumunan masa berjumlah besar.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Kapolsek Naringgul, AKP Yayan Suharyana menjelaskan, sebagimana kita ketahui bersama bahwa pemerintah sudah memberlakukan kembali perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) baik itu level 1, 2, 3 dan 4. Yang mana kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur masuk PPKM level 3.

“PPKM level 3 tersebut memang ada kebijakan kelonggaran-kelonggaran tetapi tetap kita harus mematuhi Protap Protokoler kesehatan (Perokes) yang 5M seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun di air yang mengalir, dan mengurangi daripada mobilitas masyarakat,” jelasnya kepada wartawan seusai pelaksanaan upacara, Selasa, (17/8/2021).

Kapolsek menegaskan, walaupun sekarang ini kabupaten Cianjur masuk PPKM Level 3 tetapi kita harus tetap disiplin terhadap Perotap Protokoler Kesehatan dan mematuhi Peraturan Pemerintah tentang perpanjangan PPKM. Semoga kabupaten Cianjur masuk ke level 2 dan 1.

“Terkait warga masyarakat yang akan mengadakan pesta hiburan organ tunggal/ dangdutan yang sifatnya mengundang kerumunan massa ditengah diberlakukan nya PPKM level 3. Baik itu sunatan, pernikahan kami tidak akan berikan ijin dan akan kami tindak tegas. Tetapi kami tidak melarang warga mau mengadakan pernikahan, sunatan atau hajatan yang kami larang itu hiburan nya yang sifatnya mengundang kerumunan karena ada batas batasan dimasa Pandemi Covid-19 ini,” tegasnya.

Hal yang sama dikatakan Danramil 0817 Cidaun Kapten Prihatin Supriyanto mengatakan, dimasa kondisi Pandemi Covid-19 seperti sekarang ini mari kita bersama-sama untuk menekan penyebaran virus Covid-19 untuk terhindar dari Virus Covid-19, karena virus Covid-19 masih menghantui kita.

“Sehingga kami tegaskan dalam pelaksanaan menyambung perayaan 17 Agustus 2021 kami mohon untuk tidak mengadakan acara hiburan yang sifatnya dapat menimbulkan kerumunan massa,” jelasnya seusai menghadiri upacara 17 Agustus, Selasa (17/8/2021).

Ia menambahkan, selama penanganan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Babinsa-Babinsa kami terus memberikan himbauan kepada warga masyarakat agar tidak terjadi kerumunan-kerumunan.

“Anggota kami Babinsa terus menekan disetiap wilayah desa tugas nya masing-masing selama diberlakukan PPKM mikro terus kita tingkatkan hingga ke wilayah RT dan RW. Mari kita berdoa bersama mudah-mudahan Pandemi ini cepat usai,” pungkasnya.

(Jay)

HUT RI ke-81 – Reward MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *