BANDUNG, MMN.CO – Pencabulan terhadap gadis bisu dan memiliki keterbelakangan mental yang diduga dilakukan anak bawaan sang bapak tiri seperti berita sebelumnya butuh perhatian dan evaluasi semua pihak karena kejadian tersebut bukan kali pertama.
Menurut informasi yang berhasil diperoleh MMN.CO, warga Rancasuni Desa Patengan Kecamatan Rancabali Kabupaten Bandung pada tahun 2014 lalu sempat dihebohkan dengan hamilnya korban. Ketika ditanya siapa pelakunya, gadis malang itu di depan orang banyak langsung duduk di pangkuan bapak tirinya. Pelaku tidak bisa mengelak lagi. Setelah mengakui perbuatannya, pelaku langsung diusir warga dan bercerai dengan ibu korban.
Setahun pasca kejadian tersebut, korban kembali hamil namun si empunya dosa tidak berhasil terungkap.
Saat ini korban kembali menjadi pelampiasan nafsu syahwat laki -laki bejat dan tengah hamil 6 bulan. Ketika disidangkan, anak bawaan pria yang belum genap setahun menikahi ibu korban mengaku khilaf dan telah menyetubuhinya setiap ada kesempatan. Apakah Pengakuan pelaku bisa dianggap hal wajar ? Bagaimana tanggapan serta reaksi dari pihak berwenang ? Nantikan penelusuran MMN.CO selanjutnya. (ALPKARCP)