MetroMediaNews.co – Diduga melakukan tindak perbuatan pelecehan seksual terhadap seorang gadis berinisial MC (15) anak dibawah umur, tujuh orang pemuda asal Agrabinta, Cianjur Selatan dibekuk Satreskrim Polsek Agrabinta, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada Rabu (22/7/2020). Ketujuh pelaku yang dibekuk polisi yakni berinisial DD, SP, ABD, DN, KP, YD dan RN.
Informasi yang dihimpun, para pelaku diketahui ada delapan orang. Tujuh pelaku berhasil diamankan, sementara satu orang pelaku berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran kepolisian. Ketujuh pemuda tersebut rata rata masih berusia dibawah umur dan hanya satu orang yang sudah dewasa.
Kapolsek Agrabinta AKP Ipid A. Saputra mengatakan, ketujuh pelaku ditangkap karena sudah membawa MC seorang gadis yang masih dibawah umur tanpa seijin orang tuanya, dan diduga menjadi korban pelecehan sexual oleh KP Cs.
Kapolsek menuturkan, kronologis awal mulanya kejadian hingga terjadinya pelecehan sexsual dari hasil pemeriksaan korban MC pada ada Rabu, 15 Juli 2020, terjadi sekitar pukul 18.00 WIB. Korban MC korban dijemput oleh temannya yang berinisal SP dengan mengunakan sepeda motor, dan setelah bertemu dengan teman lain nya korban dibawa ke warung dan dicekok minuman keras dan dipaksa minum pil, sehingga korban tak sadarkan diri.
“Pada saat korban tak sadarkan diri, para pelaku melakukan pelecehan sexual dengan menyetubuhi korban MC,” ujar Kapolsek, Kamis (22/7/2020).
Lanjut Kapolsek, pada saat tak sadarkan diri korban ditinggalkan di daerah Kampung Simpang Jambe, Desa Sukapura, Kecamatan Cidaun, Cianjur Selatan, Jawa Barat.
Menurut keterangan keluarga, anaknya diantarkan warga dalam keadaan tak sadarkan diri dengan kondisi muntah darah.
“Melihat kondisi anaknya seperti itu lalu pihak keluarga melapor ke Polsek dan membawanya ke Puskesmas Agrabinta,” katanya.
Dari hasil pengembangan dan pemerikasaan terhadap korban MC, dirinya telah atau pernah mengalami pelecehan seksual dari orang lain namun bukan SP pelakunya, melainkan oleh KP, DD dan kawan-kawannya yang dilakukan di wilayah hukum kecamatan Agrabinta.
“Kini ketujuh orang pemuda sudah diamankan, dan satu pelaku masih dalam pengejaran. Kasus ini sudah kami limpahkan ke Unit PPA Polres Cianjur, dan para terduga pelakunya sudah dibawa ke Polres Cianjur,” pungkasnya.
Editor: Dedy Rahman
Penulis: Jay