SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
HOME

Polisi Tangkap 7 Pelaku Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur, 1 Pelaku DPO

1582
×

Polisi Tangkap 7 Pelaku Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur, 1 Pelaku DPO

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co – Diduga melakukan tindak perbuatan pelecehan seksual terhadap seorang gadis berinisial MC (15) anak dibawah umur, tujuh orang pemuda asal Agrabinta, Cianjur Selatan dibekuk Satreskrim Polsek Agrabinta, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada Rabu (22/7/2020). Ketujuh pelaku yang dibekuk polisi yakni berinisial DD, SP, ABD, DN, KP, YD dan RN.

Informasi yang dihimpun, para pelaku diketahui ada delapan orang. Tujuh pelaku berhasil diamankan, sementara satu orang pelaku berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran kepolisian. Ketujuh pemuda tersebut rata rata masih berusia dibawah umur dan hanya satu orang yang sudah dewasa.

Kapolsek Agrabinta AKP Ipid A. Saputra mengatakan, ketujuh pelaku ditangkap karena sudah membawa MC seorang gadis yang masih dibawah umur tanpa seijin orang tuanya, dan diduga menjadi korban pelecehan sexual oleh KP Cs.

Kapolsek menuturkan, kronologis awal mulanya kejadian hingga terjadinya pelecehan sexsual dari hasil pemeriksaan korban MC pada ada Rabu, 15 Juli 2020, terjadi sekitar pukul 18.00 WIB. Korban MC korban dijemput oleh temannya yang berinisal SP dengan mengunakan sepeda motor, dan setelah bertemu dengan teman lain nya korban dibawa ke warung dan dicekok minuman keras dan dipaksa minum pil, sehingga korban tak sadarkan diri.

“Pada saat korban tak sadarkan diri, para pelaku melakukan pelecehan sexual dengan menyetubuhi korban MC,” ujar Kapolsek, Kamis (22/7/2020).

Lanjut Kapolsek, pada saat tak sadarkan diri korban ditinggalkan di daerah Kampung Simpang Jambe, Desa Sukapura, Kecamatan Cidaun, Cianjur Selatan, Jawa Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *