Lebih dari itu dalam kesempatan itu Jay dan rekannya dibawa ke salah satu perkampungan yang keberadaannya paling pojok dari Pusat Kota yakni Kampung Cihandeleum.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Hal yang sama terlihat jalan di Kampung itu hanya bisa dilewati oleh kendaraan roda 2, dengan kondisi jalan yang berlumpur dan licin yang belum pernah terjamah oleh perbaikan atau pun pengerasaan.
Saat ini warga hanya bisa berharap kepada pemerintah agar jalan ke Kampungnya dapat dilakukan pengerasan seperti jalan dikampung lainnya.
“Semoga saja melalui Bapak Wartawan ini keinginan dan aspirasi kita warga Kampung Cihandelem dapat didengar oleh Pemerintah Pusat, Daerah, Provinsi dan Anggota Dewan selaku wakil rakyat,” ungkap Ade salah seorang tokoh masyarakat.
Sementara itu Jay dalam rangka tugas jurnalisnya merasa prihatin atas kondisi jalan dan perkembangan pembangunan Kampung Pasir Tarisi dan Kampung Cihandelem yang masih jauh dari harapan warga.
“Kedatangan kami untuk melihat dan mencatat sejauh mana perkembangan pembangunan di Kampung tersebut, dan memang kenyataannya kondisinya sangat memprihatinkan,” terang Jay.
Jay berharap dengan terangkatnya pemberitaan dan kondisi Kampung Pasir Tarisi dan Kampung Cihandelem yang masih sangat tertinggal menjadi perhatian serius untuk pemerintah agar dapat memberikan perhatian serius untuk melakukan pembangunan infrastruktur agar lebih baik sesuai harapan warga masyarakat.
Diketahui dalam Undang-Undang
sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.















