SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
DaerahHukumKekerasanPengadilanTimor Tengah Utara

PN Kefamenanu Vonis 18 Tahun Penjara Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Lima Anak di TTU

152
×

PN Kefamenanu Vonis 18 Tahun Penjara Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Lima Anak di TTU

Sebarkan artikel ini
Putusan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Pengadilan Negeri Kefamenanu, NTT. Sumber Foto: Istimewa

Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa adalah yang bersangkutan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Dalam persidangan terungkap bahwa Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp5 miliar. Majelis hakim mengabulkan tuntutan pidana penjara sesuai tuntutan jaksa, namun menjatuhkan pidana denda yang lebih rendah.

Majelis hakim juga menyinggung hak restitusi bagi para korban. Dalam proses persidangan diketahui para korban telah diberitahukan mengenai hak untuk mengajukan restitusi atau ganti kerugian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, belum terdapat pengajuan restitusi dari Jaksa Penuntut Umum sehingga permohonan tersebut tidak diputuskan bersamaan dengan perkara pokok.

Meski demikian, para korban masih memiliki hak untuk mengajukan restitusi setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Usai pembacaan putusan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Kefamenanu tersebut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum terdakwa, pendamping korban, serta sejumlah pengunjung sidang.

Kasus ini menambah daftar perkara kekerasan seksual terhadap anak yang mendapat perhatian publik di Nusa Tenggara Timur. Berbagai pihak menilai kasus tersebut menjadi pengingat pentingnya penguatan sistem perlindungan anak, pendampingan korban, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *