Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa adalah yang bersangkutan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Dalam persidangan terungkap bahwa Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp5 miliar. Majelis hakim mengabulkan tuntutan pidana penjara sesuai tuntutan jaksa, namun menjatuhkan pidana denda yang lebih rendah.
Majelis hakim juga menyinggung hak restitusi bagi para korban. Dalam proses persidangan diketahui para korban telah diberitahukan mengenai hak untuk mengajukan restitusi atau ganti kerugian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, belum terdapat pengajuan restitusi dari Jaksa Penuntut Umum sehingga permohonan tersebut tidak diputuskan bersamaan dengan perkara pokok.
Meski demikian, para korban masih memiliki hak untuk mengajukan restitusi setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Usai pembacaan putusan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Kefamenanu tersebut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum terdakwa, pendamping korban, serta sejumlah pengunjung sidang.
Kasus ini menambah daftar perkara kekerasan seksual terhadap anak yang mendapat perhatian publik di Nusa Tenggara Timur. Berbagai pihak menilai kasus tersebut menjadi pengingat pentingnya penguatan sistem perlindungan anak, pendampingan korban, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual.















