HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
DaerahHukumKekerasanPengadilanTimor Tengah Utara

PN Kefamenanu Vonis 18 Tahun Penjara Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Lima Anak di TTU

366
×

PN Kefamenanu Vonis 18 Tahun Penjara Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Lima Anak di TTU

Sebarkan artikel ini
Putusan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Pengadilan Negeri Kefamenanu, NTT. Sumber Foto: Istimewa

Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa adalah yang bersangkutan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Dalam persidangan terungkap bahwa Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp5 miliar. Majelis hakim mengabulkan tuntutan pidana penjara sesuai tuntutan jaksa, namun menjatuhkan pidana denda yang lebih rendah.

Majelis hakim juga menyinggung hak restitusi bagi para korban. Dalam proses persidangan diketahui para korban telah diberitahukan mengenai hak untuk mengajukan restitusi atau ganti kerugian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, belum terdapat pengajuan restitusi dari Jaksa Penuntut Umum sehingga permohonan tersebut tidak diputuskan bersamaan dengan perkara pokok.

Meski demikian, para korban masih memiliki hak untuk mengajukan restitusi setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Usai pembacaan putusan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Kefamenanu tersebut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum terdakwa, pendamping korban, serta sejumlah pengunjung sidang.

Kasus ini menambah daftar perkara kekerasan seksual terhadap anak yang mendapat perhatian publik di Nusa Tenggara Timur. Berbagai pihak menilai kasus tersebut menjadi pengingat pentingnya penguatan sistem perlindungan anak, pendampingan korban, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual.

Metro Media News Peduli 2026

Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.

Lihat Proposal & Informasi Lengkap »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *