MMN, JAKARTA – Taufik Kurniawan Wakil Ketua nonaktif DPR divonis 6 tahun penjara setelah didakwa menerima fee atas pengurusan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017.
Lebih dari itu, Taufik juga harus membayar denda sebesar Rp 200 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Antonius, dilansir dari Antara.
Adapun, vonis yang diterima Taufik lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 8 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima fee dengan total Rp 4,85 miliar itu.
Fee sebanyak itu masing-masing terbagi atas pengurusan DAK untuk Kebumen yang bersumber dari perubahan APBN 2016 sebesar Rp 3,65 miliar dan pengurusan DAK untuk Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017 sebesar Rp 1,2 miliar.
Menurut dia, uang pemberian mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad dan mantan Bupati Purbalingga Tasdi diserahkan kepada terdakwa melalui orang suruhannya Rahmat Sujianto dan Wahyu Kristianto.
“Uang yang dalam penguasaan Rahmat Sujiato dan Wahyu Kristianto tersebut, maka secara hukum uang tersebut sudah berada dalam penguasaan terdakwa,” kata Antonius.
Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4,2 miliar.
Sisa uang pengganti kerugian negara telah dibayarkan oleh saksi Wahyu Kristianto sebesar Rp 600 juta.
Uang pengganti kerugian negara tersebut akan diperhitungkan dengan uang yang sudah dititipkan terdakwa melalui KPK.
Menanggapi putusan ini, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum belum menyatakan apakah akan mengajukan banding.(Dedy)