Uang pengganti kerugian negara tersebut akan diperhitungkan dengan uang yang sudah dititipkan terdakwa melalui KPK.
Menanggapi putusan ini, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum belum menyatakan apakah akan mengajukan banding.(Dedy)
Uang pengganti kerugian negara tersebut akan diperhitungkan dengan uang yang sudah dititipkan terdakwa melalui KPK.
Menanggapi putusan ini, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum belum menyatakan apakah akan mengajukan banding.(Dedy)