“Korban mentransfer secara bertahap ke Bank BRI nomor rekening 3:3 002501029003532 Atas nama SF dengan jumlah sepuluh juta seratus dua ribu lima ratus rupiah,” bebernya.
Selanjutnya, para pelaku berjanji akan menginfokan dan mengirimkan e-ticket kepada korban dalam 1 jam setelah dilakukan pembayaran.
“Namun hingga kini tersangka tidak mengirimkan e-ticket, tidak merespon, serta akun twitter dinon-aktifkan dan Whatsapp dihapus,” ucap Aulia.
“Dari hasil pemeriksaan, bahwa korban penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay pada akun twitter @Findtrove_id saat ini mencapai 60 orang lebih. Dengan total keuntungan yang didapatkan Sdr. ABF dan Sdri, W sekitar Rp. 257.000.000,” pungkasnya.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa 1 akun Twitter @findtrove_id, 1 buah Handphone Redmi Note 9 Pro, 2 buah handphone Iphone 13, 1 set CPU Komputer, 1 buah kartu ATM Mandri jenis gold, 1 buah kartu ATM Mandiri jenis gold, 1 buah akun BCA, 1 buah akun wallet DANA, dan 2 buah sim card.
Akibat perbuatannya, ke-dua pelaku akan dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 (KUHP) dan atau Pasal 372 (KUHP) dan atau Pasal 3, Pasl 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.
(Dedy)













