“Dari kegiatan tersebut, satu orang mendapatkan Rp10 juta setiap bulan. Itu belum termasuk bonus apabila mereka bisa mencapai target,” katanya.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita lima unit telepon genggam, tiga unit laptop, dan tiga lembar kartu ATM BNI yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda paling banyak kategori VI, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.
Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan jaringan Kamboja, struktur operasional, alur transaksi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Suhar
MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »











