Megapolitan

Polisi Amankan 3 Remaja Pelaku Tawuran di Neglasari

43
×

Polisi Amankan 3 Remaja Pelaku Tawuran di Neglasari

Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi

“Para pelaku sudah diamankan di Kantor Polsek Neglasari, mereka kita jerat dengan Pasal 351 ayat 2 atau 354 ayat 1, pasal 2 Undang-undang Darurat RI No.12 Tahun 1951 JO pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tutupnya.

(Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *