HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
Megapolitan

Polisi Amankan Dua Pelaku Begal di Kembangan

598
×

Polisi Amankan Dua Pelaku Begal di Kembangan

Sebarkan artikel ini

METROMEDIANEWS, JAKARTA – Dalam melakukan observasi wilayah rutin, Tim Pemburu Preman (TPP) Polres Metro Jakarta Barat bersama Team Buser Unit Reskrim Polsek Kembangan mengungkap kasus tindak pidana kejahatan jalanan, antaranya kasus begal yang terjadi di kawasan Kembang Kerep, Kembangan, Jakarta Barat dengan mengamankan dua pelaku yakni MR (18) dan FA (19), pada Minggu (3/2/2019) dini hari tadi.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Katim 2 TPP Polres Metro Jakarta Barat, Ipda Tamim mengungkapkan, pada kasus begal yang terjadi di Kembangan Jakarta Barat, memakan korban atas nama Iwan Nulul Ulum (18) yang merupakan pegawai toko hingga mengalami luka bacok, di punggung 2 bacokan dan di lengan 1 bacokan.

“Kedua pelaku terduga begal kita bawa ke Polsek Kembangan untuk ditindak lanjuti,” ungkapnya.

Sementara, Kapolsek Kembangan Kompol Joko Handono menjelaskan, kedua pelaku yang diamankan sudah dimintai keterangannya dan akan ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Berdasarkan keterangannya, modus kedua pelaku tersebut dengan Pelaku berpura-pura beli kemudian merampas ponsel yang dipegang korban, saat korban melawan pelaku langsung membacok korban.

“Adapun barang bukti yang kita amankan satu buah senjata tajam jenis arit yang digunakan pelaku untuk melukai korbannya,” kata Kapolsek Kembangam Jakarta Barat.

Kedua pelaku pun diancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.(Dedy/Anggi)

Metro Media News Peduli 2026

Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.

Lihat Proposal & Informasi Lengkap »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *