Dari keterangan keduanya, petugas lalu melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga pelaku lain yang berperan dalam aksi tawuran itu, dari tangan mereka polisi menyita sebilah celurit yang digunakan pelaku untuk melukai korban.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
“Kelima pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam, mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP,” pungkas Zain.
(Dedy)
MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »











