SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
HOMEMegapolitan

Polisi: Geng Motor Gabores Terkenal Kejam dan Sadis

193
×

Polisi: Geng Motor Gabores Terkenal Kejam dan Sadis

Sebarkan artikel ini

METROMEDIANEWS, JAKARTA – Dua pelaku DPO pembacokan serta pencurian di Jalan Daan Mogot Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, berhasil dibekuk Satuan Reskrim Polres Jakarta Barat.

Diketahui para pelaku anggota Geng Gabores ini dikenal kejam dan tidak segan menyerang orang tidak bersalah dengan membabi buta.

“Ke lima pelaku diantaranya DO (17), AD (16), RO (17), KL (25), dan satu pelaku berinisial TL (27) meninggal dunia karena terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur lantaran saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha menyerang petugas dengan menggunakan celurit yang disimpan pelaku di tas yang dikenakannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu, di Jakarta, Senin (18/3).

Para pelaku melakukan aksinya dengan menyabet sajam kepada para korban.

“Korban yang tidak dikenal pun ikut digasak oleh para pelaku menyebabkan dua korban meninggal dunia dan empat korban luka serius,” tutur AKBP Edi.

Sementara Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra menambahkan, untuk diketahui, para pelaku yang tergabung dalam Geng Gabung Bocah Rese (Gabores) kerap kali melakukan aksinya di daerah Jalan Daan Mogot, Jalan Raya Kembangan Selatan, Jalan Pesanggerahan Raya, Jalan Semanan Raya Kalideres dan di depan mall Lippo Puri Kembangan, Jakarta Barat.

“Atas perbuatanya tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya.(Dedy/Virdian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *