MetroMediaNews.co|Jakarta – Polisi menangkap Defri asal Solok Sumatera Barat atas dugaan memproduksi narkoba jenis sabu di Kontrakannya di Jalan Kramat 3 RT 004/02 No.94 C Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Senin (2/3/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.
Pada pukul 14.16 WIB, Kapolres Jaktim Kombes Pol Arie Ardian Rishadi tiba dilokasi bersama Kapolsek Cipayung Kompol A Rasyid, Wakil Camat Cipayung Wawa Karsiwa dan Lurah Lubang Buaya Dede Saefulloh.
Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pabrik pembuatan sabu di wilayah Cipayung, Jakarta Timur.
Informasi yang berhasil dihimpun MetroMediaNews.co, pelaku membuat narkoba jenis sabu dan metametamin dari menonton di You Tube dan mengaku untuk dikonsumsi sendiri.
Editor: Red
Penulis: Iwan. S













