METROMEDIANEWS.CO – Jajaran Polsek Cikarang Barat berhasil meringkus kawanan bandit jalanan di Kawasan MM 2100, Kamis (26/7) malam.
Kapolsek Cikarang Barat Komisaris Hendrik Situmorang mengatakan para tersangka yaitu DZ (31), US (29) dan DI (24) mereka di amankan usai melakukan pemerasan terhadap karyawan PT Keihin Indonesia.
“Polisi masih memburu tiga pelaku lainnya berinisial LL (28), NJD (25), dan GD (27). Mereka kabur menggunakan sepeda motor saat di sergap penyidik Polsek Cikarang Barat,” ujar Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, pihaknya sudah mengidentifikasi semua ciri-ciri dan latar belakang tersangka yang buron.
“Secepatnya mereka akan kita amankan di persembunyiannya,” ucapnya.
Kronologis terjadinya tindak pemerasan saat korban PH (22) hendak menghampiri kekasihnya YD (25) yang telah menjemputnya di depan pabrik. Saat melaju mengendarai sepeda motornya, tiba – tiba mereka di hadang oleh enam pelaku yang mengendarai tiga sepeda motor.
Motor yang di kendarai pelaku yakni satu unit Honda Beat dan dua unit Suzuki Satria FU 150. Pelaku berinisial DZ langsung Turun dari motor dan memaksa korban memberikan uangnya, kepada pelaku.
Korban mengatakan tidak punya uang, namun pelaku US menggeledah pakaian korban, bahkan memeriksa kantong celana sang kekasihnya YD. Pelaku pun menodongkan cerulit ke arah korban, karena takut akhirnya ponsel diberikan ke pelaku.
Setelah ponsel berpindah tangan para pelaku lalu melarikan diri. Secara bersamaan datang petugas yang melakukan patrol.
Dari ke enam para pelaku, tiga diantaranya DZ, US, juga DI pun di amankan berikut sepeda motornya. Sedangkan pelaku LL, NJD, dan GD berhasil kabur mengendarai sepeda motor Honda Beat.
Aiptu Waluyanto sebagai Humas polsek Cikarang Barat menambahkan, para pelaku sering beraksi di wilayah cikarang dan sekitarnya hingga belasan kali. Sasaran mereka adalah karyawan pabrik yang hendak pulang kerumah masing – masing.
“Mereka memaksa korban agar menyerahkan ponsel berikut uangnya dengan acaman menggunakan cerulit untuk menakuti korban. Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari – hari,” terangnya.
Lanjut Waluyo selain mengamankan tersangka, penyidikpun menyita barangbukti berupa dua unit sepeda motor pelaku, sebilah cerulit dan ponsel korban merk xiaomi. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan,ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Penulis: Irpan
Editor: Dedy