PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
HOME

Polisi Ringkus Belasan Pelaku Pembacokan 3 Pemuda di Cikarang Utara

312
×

Polisi Ringkus Belasan Pelaku Pembacokan 3 Pemuda di Cikarang Utara

Sebarkan artikel ini

METROMEDIANEWS.CO – Peristiwa penyerangan terhadap tiga pemuda yang tengah nongkrong di sebuah warung kopi di depan SDN 03 Karang Asih, Jl KH Fudholi, Desa Karang Asih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, akhirnya Polres Metro Bekasi menerjunkan Tim Cobra untuk memburu para pelaku pembacokan tersebut.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Hal itu disampaikan Kapolres Metro Bekasi, Kombes Candra Sukma Kumara. Hasilnya, tak lebih dari 24 jam sebanyak 13 anak baru gede (ABG) berhasil di ringkus di tempat yang berbeda.

Tersangka ditangkap di Cikarang Selatan, Tambun, dan Sukatani. “Penangkapan mulai dari kemarin malam setelah ada laporan, sampai dengan dini hari tadi,” kata Kapolres, Selasa (31/7).

Informasi yang berhasil di himpun MMN para tersangka diantaranya Hendri Ariansyah alias Bodong (18), AK (16) dan AW (17), Andri Permana alias Raul (18) kemudian M. Riski Ramadhan alias Bokeh (18), Abdurrahman Mahfud alias Item (19), D (17), Aldy Ferdiansyah alias kiyep (18), RH (14), Al farizi alias Apak (18), F (15), P (15) dan Viki Sanjaya alias Tato (18).

“Dari para tangan tersangka, polisi menyita sembilan buah cerulit, 10 Handpone, juga tiga unit sepeda motor,” ujarnya.

Para (tersangka-red) terancam di jerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan, ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun penjara dan kasusnya masih dalam penyelidikan Kepolisian.

Penulis: Irfan
Editor: Dedy Rahman

Pendaftaran Jurnalis – MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *