HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HOME

Polisi Sita Ratusan Miras Palsu dari Mansion hingga Vodka Imperial

514
×

Polisi Sita Ratusan Miras Palsu dari Mansion hingga Vodka Imperial

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co – Satuan Narkoba Polres Cianjur menggerebek sebuah rumah di Kompleks Sukamulya Regency, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur yang dijadikan pabrik minuman keras palsu, Rabu (2/9/2020) kemarin.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Lima merek minuman keras yang dipalsukan adalah Mansion, Iceland, MC Donald, Vodka, dan Vodka Imperial.

Lima jenis minuman keras tersebut dibuat dari bahan oplosan alkohol murni, aroma minuman, pemanis buatan, dan sitrun.

Racikan minuman tersebut dimasukkan ke dalam botol ditempeli stiker dan ditutup botol press mirip merek aslinya.

Dari penggerebekan, Satnarkoba Polres Cianjur mengamankan 178 botol minuman keras yang siap edar.

Kapolres Cianjur AKBP M Rifai, mengatakan rumah yang dijadikan pabrik minuman keras tersebut digerebek karena tak memiliki izin serta membuat minuman keras palsu.

“Berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat atau warga setempat bahwa di tempat tersebut digunakan untuk memproduksi dan membuat minuman beralkohol yang diduga palsu,” ujar Kapolres di lokasi penggerebekan, Kamis (3/9/2020).

Ade mengatakan warga merasa resah dengan adanya rumah yang dijadikan pabrik minuman oplosan.

“Satnarkoba Polres Cianjur mendatangi dan melakukan tindakan kepolisian menyita serta mengamankan pemilik barang miras beralkohol berbagai merek berikut alat alat atau sarana yang digunakan untuk memproduksi,” katanya.

Polisi mengamankan DS (36) dengan identitas data kependudukan warga Sumatera Utara.

Satnarkoba langsung melakukan pemeriksaan terhadap penjual/pemilik minuman.

Kapolres mengatakan, daerah penjualan miras palsu didistribusikan ke wilayah Cianjur dan Bandung dengan harga di bawah pasaran.

Tersangka diketahui sudah beroperasi membuat miras palsu selama enam bulan.

“Keuntungannya mencapai Rp 9 juta perbulannya,” ujar Kapolres.

Kapolres mengatakan, tiga pelaku lagi masih buron, mereka memproduksi miras pada malam hari saat kawasan perumahan sedang sepi.

Editor: Red
Penulis: Jay

HUT RI ke-81 – Reward MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *