43 Pengunjung
JAKARTA,MMN.CO – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memusnahkan 12.433 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek hasil razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di lima wilayah Jakarta periode Januari – Juni 2017 dimusnahkan di lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat.
Data yang diperoleh metromedianews, sebanyak 1.233 botol minuman beralkohol merupakan hasil penyitaan di Jakarta Pusat, 5.000 dari Jakarta Barat, 700 dari Jakarta Selatan, 4.000 dari Jakarta Timur, serta 1.500 lainnya dari Jakarta Utara.
“Jenisnya ada vodka, anggur Orang Tua, Rajawali, yang merupakan hasil operasi dari masing-masing wilayah,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jupan Royter Tampubolon kepada wartawan, Selasa (13/06/17) siang di lokasi.
Jupan juga menuturkan, kegiatan ini sesuai dengan DPA Nomor 104/DPA/2017 tanggal 03 Januari 2017 tentang Pemusnahan Minuman Beralkohol di Provinsi DKI Jakarta.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, tahun lalu dimusnahkan lebih dari 19 ribu botol minuman beralkohol. Sehingga, dibandingkan periode yang sama di tahun lalu terjadi penurunan.
“Ini menunjukan sinergitas luar biasa dari Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Satpol PP dengan kepolisian, TNI, dan kejaksaan. Semoga, ini menjadi pertanda kalau masyarakat semakin sadar. Turunnya 58 persen dari 19 ribuan,” ujar Saefullah, usai menjadi pembina apel kegiatan pemusnahan minuman beralkohol.
Sekda mengimbau kepada masyarakat agar mengetahui dampak yang dikeluarkan setelah minum-minuman beralkohol, hal ini tentu guna keberlangsungan generasi Indonesia di masa yang akan datang. (Dr/jns).