Selain melakukan pencurian di minimarket Jalan Raya Bandung Kecamatan Karangtengah, kelima tersangka juga melakukan pencurian di 14 TKP minimarket lainnya di wilayah Kabupaten Cianjur. Atas kejadian tersebut menimbulkan kerugian dengan total Rp 378.000.000.
“Selain para tersangka beroprasi di wilayah Cianjur, mereka pun beroprasi di daerah lain seperti Bogor, Banten, Cikarang dan Cimahi,” ucapnya.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal ayat 2 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya.
(Red)















