Cianjur – Polres Cianjur menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian di minimarket yang terjadi di 9 toko minimarket di wilayah Kabupaten Cianjur, konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H. dan berlangsung di depan Gedung Satreskrim Polres Cianjur, Senin (20/1/2025).
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Kapolres Cianjur mengatakan, kasus ini berdasarkan laporan polisi dari 9 tempat kejadian perkara (TKP) diantaranya di Kecamatan Pacet, Kecamatan Cianjur, Kecamatan Sukaresmi, Kecamatan Cilaku, 2 TKP di Kecamatan Cibeber, Kecamatan Ciranjang, Kecamatan Sukaluyu dan di Kecamatan Warungkondang yang terjadi dalam kurun waktu mulai tanggal 6 Oktober 2024 sampai dengan 7 Januari 2025.
“Dari 9 TKP, rata-rata para pelaku melakukan aksinya pada pagi hari saat minimarket akan memulai jam operasional. Dari hasil pengembangan, terdapat beberapa TKP yang berada di luar Kabupaten Cianjur, tentunya Polres Cianjur sudah berkoordinasi dengan Polres-polres lain untuk menyelidiki TKP lainnya.” ucap Kapolres Cianjur.
Kapolres Cianjur menjelaskan, para pelaku melakukan aksinya dengan cara membobol tembok minimaret kemudian masuk dan merusak DVR CCTV toko lalu membongkar brankas untuk mengambil uang yang disimpan didalam brankas. Akibat peristiwa pencurian di 9 minimarket, pihak mimimarket mengalami kerugian dengan total mencapai Rp606.581.543.00.
Pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 pukul 08.00 pagi, Polsek Sukanagara mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya beberapa orang tidak dikenal sehingga masyarakat mencurigai gerak-gerik beberapa orang tidak dikenal tersebut.
MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »











