Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, Tim dari Satreskrim Polres Cianjur memastikan bahwa pelaku yang awalnya diduga penyalahgunaan narkoba tersebut merupakan pelaku pembobolan minimarket yang selama ini meresahkan di wilayah hukum Polres Cianjur.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
4 orang pelaku berinisial MB (45), K (54), BS (28) dan W (42) sudah dilakukan penahanan, keempat pelaku ini sangat sulit dideteksi karena mereka melakukan aksinya dengan merusak CCTV dan mengambil DVR dari CCTV sehingga tidak ada petunjuk ataupun bukti ketika para pelaku melakukan aksinya. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun.
Polres Cianjur menghimbau kepada masyarakat agar Selalu waspada terhadap situasi dan kondisi lingkungan sekitar dan apabila masyarakat melihat ada aksi pelaku kejahatan yang sedang melakukan aksinya laporkan segera kepada pihak Kepolisian, karena setiap informasi sangat berharga dalam upaya penegakan hukum dan pencegahan kejahatan.(Jay)
MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »











