SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
Megapolitan

Polisi Tangkap Dua Pelaku Begal yang Beroperasi di Kawasan Green Lake City

326
×

Polisi Tangkap Dua Pelaku Begal yang Beroperasi di Kawasan Green Lake City

Sebarkan artikel ini

METROMEDIANEWS, JAKARTA – Unit Reskrim Polsek Kalideres, Jakarta Barat, kembali menangkap pelaku pembegalan motor diwilayah Green Lake City, Kalideres, Jakarta Barat. Pelaku pembegalan adalah seorang remaja berinisial RFRD (18) dan ILNW (17).

Kapolsek Kalideres Kompol Pius Ponggeng mengatakan, bahwa modus yang dilakukan oleh pelaku adalah modus lama, yakni dengan cara pura-pura temen pelaku menjadi korban perkelahian atau pembacokan korban.

Pius menjelaskan, korban ASP (13) yang merupakan pelajar SMPN 24 Poncol, Karang Tengah, Kota Tangerang, ketika itu sedang menaiki motor dikawasan Grend Lake City. Tiba-tiba korban didatangi pelaku dan pelaku mengatakan adiknya telah dibacok saat tawuran oleh korban.

“Wooyy..lu yang bacok temen gue yah saat tawuran ?,” kata Pius seperti ditirukan dari pelaku RFRD, saat konfrensi pers di Mapolsek Kalideres, pada Kamis (17/1/2019) siang.

Mendengar teriakan seperti itu dari pelaku, kata Pius, korban berhenti. Kemudian pelaku menyuruh korban untuk turun dari motor. Lalu pelaku memaksa korban untuk ikut pelaku.

“Korban dibonceng oleh pelaku dengan motor korban sendiri ke arah Rawa Buaya, Cengkareng,” terang Pius.

Sesampainya didaerah Rawa Buaya, pelaku mendorong korban dari atas motor hingga terjatuh ke aspal. Lalu pelaku merampas motor dan handphone korban. Mendapat perlakuan seperti itu, kata Pius, korban berteriak “rampoook”.

“Kebetulan pada saat itu Kanit Rekrim Kalideres AKP Syafri Wasdar beserta tim sedang melakukan patroli intensitas. Mendengar teriakan tersebut polisi langsung menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolres Kalideres untuk diproses lebih lanjut,” jelas Pius.

Kini pelaku mendekam ditahanan Mapolsek Kalideres. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 365 KUHP dengan ancama penjara 7 tahun,” imbuh AKP Syafri Wasdar.

(Dedy R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *