Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
Daerah

Polres Aceh Tamiang Tangkap 2 Pelaku Pembakaran Excavator

×

Polres Aceh Tamiang Tangkap 2 Pelaku Pembakaran Excavator

Sebarkan artikel ini
25 Pengunjung

MMN.co, Aceh Tamiang – Polsek Karang Baru, Polres Aceh Tamiang, berhasil menangkap dua pelaku pembakaran excavator di lokasi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), yakni MM dan AS. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda, Selasa (5/11/2024).

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi menjelaskan, bahwa pelaku MM ditangkap di tempat kerjanya di sebuah kebun karet di Kecamatan Sekerak. MM mengaku membakar excavator tersebut bersama rekannya, AS. Setelah dilakukan pencarian, petugas berhasil menangkap AS di Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang.

“Kedua pelaku ditangkap pada hari yang sama, tetapi di lokasi yang berbeda. Salah satu pelaku mengaku membakar ekskavator itu karena dipicu rasa sakit hati,” ujar Muliadi, dalam konferensi pers di Polres Aceh Tamiang, Rabu (13/11/2024).

Selain menangkap kedua pelaku, ungkap Muliadi, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, dua unit telepon seluler, serta satu unit excavator merek Hitachi yang sudah terbakar dan tidak dapat digunakan lagi.

“Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Polres Aceh Tamiang untuk diproses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 187, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tambah Muliadi.

READ  T. Zainal Abidin Sampaikan Terima Kasih Untuk Seluruh Tim dan Relawan Pemenangan

Muliadi menyampaikan, bahwa pembakaran excavator tersebut terjadi di lokasi PSR di Dusun Tani, Desa Sulum, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Rabu, 16 Oktober lalu.

Para pelaku melakukan aksi pembakaran dengan menyiramkan bensin jenis pertalite ke tumpukan goni dan jeriken rusak yang terlebih dulu diletakkan di dalam kabin excavator. Lalu mengeluarkan korek api dan membakarnya. Usai melakukan pembakaran, keduanya pulang ke rumah masing-masing.

Ia juga menyebut, bahwa pengungkapan kasus ini memakan waktu hingga tiga minggu karena lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang sangat jauh. Namun, berkat doa masyarakat dan kerja keras personel, kasus ini berhasil diungkap dan pelaku pun dapat ditangkap.

“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Aceh Tamiang dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Semoga ada hikmah dari pengungkapan ini sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi,” pungkasnya.(Fahrid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *