HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
Daerah

Tekan Peredaran Narkoba, Polsek Karang Baru Berhasil menciduk Dua Pelaku Pengedar Sabu

85
×

Tekan Peredaran Narkoba, Polsek Karang Baru Berhasil menciduk Dua Pelaku Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini

MMN.co, Aceh Tamiang – Unit Reskrim Polsek Karang Baru Berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Simpang Empat Kecamatan Karang Baru.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Kapolsek Karang Baru IPTU Charlie Yudha Virajati,S.Tr.K memimpin langsung penangkapan kedua pelaku tersebut pada Rabu Malam (17/7/24).

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H, MH melalui Kapolsek Karang Baru IPTU Charlie Yudha Virajati, S.Tr.K mengatakan ” Benar, kami telah menangkap dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu yang berinisial MR (26) dan FD (31) yang keduanya merupakan warga Desa Upah Kecamatan Bendahara.” Ucapnya

Kapolsek Karang Baru menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwasanya sering terjadi transaksi jual beli narkoba di Desa Simpang Empat Kecamatan Karang Baru.

Menanggapi informasi tersebut, Kapolsek Karang Baru bersama Unit Reskrim Polsek Karang Baru melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku MR (26) sekira pukul 17.00 Wib yang saat itu sedang menunggu pembeli.

Dari tangan pelaku, Petugas berhasil menyita satu buah dompet bermotif loreng yang berisikan 73 paket yang diduga sabu sabu seberat ± 30 Gram dan uang tunai sebanyak Rp. 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah).

Dari pengakuan pelaku MR (26) bahwasanya barang haram tersebut dia dapatkan dari FD (31) yang merupakan warga Desa Upah Kecamatan Bendahara.Kemudian Tim mencari tahu keberadaan dari pelaku FD dan sekira pukul 17.30 Wib Tim berhasil menangkap FD (31). Terang IPTU Charlie

HUT RI ke-81 – Reward MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *