SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
Daerah

Polres Aceh Timur Ungkap Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen di Bank

36
×

Polres Aceh Timur Ungkap Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen di Bank

Sebarkan artikel ini

“Atas kejadian ini, korban merasa keberatan dan dirugikan kemudian melaporkan ke SPKT Polres Aceh Timur. Laporan ini teregistasi Nomor: LP/B/130/VII/2023/SPKT POLRES ACEH TIMUR POLDA ACEH, tanggal 13 Juli 2023,” sebut Kasat Reskrim.

Menurutnya, berdasarkan dua alat bukti yang cukup selanjutnya dari hasil gelar perkara penyidik menetapkan MU sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada hari, Rabu, (27/03/2024) malam, terhadap MU telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polisi Polres Aceh Timur.

Dari perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya; Form permohonan kuasa potong gaji; Form permohonan bagian pernyataan; Persetujuan dan kuasa nasabah; Akad wakalah, Purchase order; Dokumen SUP; Satu buah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Mandiri Syariah; Dan satu buah buku tabungan Bank Mandiri Syariah atas nama korban. Terang Kasat Reskrim.(Fahrid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *