HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
Daerah

Polres Bener Meriah Amankan Terduga Pelaku Penyalahguna Narkotika

48
×

Polres Bener Meriah Amankan Terduga Pelaku Penyalahguna Narkotika

Sebarkan artikel ini

MMN.co, Bener Meriah – Satuan Narkoba Polres Bener Meriah berhasil mengamankan satu orang warga yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pelaku diamankan pada hari Kamis, 25 Juli 2024, pukul 20:00 WIB.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Pelaku yang berinisial R (37), merupakan warga Kampung Bener Pepanyi, Kecamatan Permata. Ia ditangkap oleh petugas di sebuah rumah di Kampung Bener Pepanyi, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Tuschad Cipta Herdani S.I.K., M.Med.Kom, melalui Kasi Humas Polres Bener Meriah, Ipda Eriadi, menyatakan bahwa penangkapan R berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat.

“Bersama pelaku, petugas berhasil mengamankan satu paket plastik transparan berukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 10,8 gram, satu unit sepeda motor merek Vario warna putih dengan nomor polisi BL 3422 ZBE, satu unit handphone merk Vivo warna biru, satu lembar uang senilai Rp100.000, dan satu lembar tisu warna putih,” kata Eriadi.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di rutan Polres Bener Meriah untuk penyelidikan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1, pasal 111 ayat 1, dan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun kurungan.(Fahrid)

HUT RI ke-81 – Reward MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *